“Kalau partainya tidak menghendaki tidak wajib mundur,” ujar Irfan kepada Radar Banten, Minggu 26 Februari 2024.
Dijelaskan Irfan mekanisme PAW dimulai dari adanya usulan dari partai ke DPRD, kemudian DPRD akan bersurat kepada KPU.
Setelah adanya surat itu barulah KPU akan memproses permohonan PAW untuk anggota DPRD yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Banten Alfauzi Salam mengaku pembahasan ada atau tidaknya PAW menjadi pembahasan lanjutan.
Namun dimungkinkan jika Berkarya tidak akan melakukan PAW kepada kader yang saat ini duduk di DPRD jika ingin maju ke Pileg melalui partai lain.











