SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nestapa dialami oleh RH (14). Remaja asal Cibaliung, Kabupaten Pandeglang yang disetubuhi ayah kandungnya RD ternyata pernah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Menurut pengakuan korban, dia pernah dicabuli oleh ayah tirinya,” ujar Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dia (Ipda) Febby Mutfi Ali kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Februari 2023.
Febby mengatakan, orang tua korban sudah bercerai. Setelah bercerai, korban ikut ibunya ke ke Indragiri Hulu, Provinsi Riau. “Pengakuannya dicabuli di daerah Riau,” ungkap Febby.
Kasus pencabulan yang terjadi di Riau tersebut tidak dapat di proses Polresta Serang Kota. Alasannya, lokasi tindak pidana tidak masuk wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Tidak dapat diproses (kasusnya-red) karena kejadiannya berada di Riau,” ujar Febby.
Febby mengungkapkan, perbuatan cabul ayah tirinya tersebut membuat korban tidak betah. Dia kemudian meninggalkan Riau dan pulang ke Cibaliung, Kabupaten Pandeglang untuk menemui uwak atau kakak dari ibunya.











