SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengancam akan mengeluarkan surat pemecatan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki atau orang pengganti saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, dalam melaksanakan tugas Coklit, Pantarlih tak diperbolehkan menggunakan orang pengganti dan harus sesuai dengan nama yang tertera dalam surat keputusan (SK).
“Enggak boleh itu Coklit diserahkan ke Joki atau pengganti. Pantarlih ya Pantarlih. Kalau ada kita pecat,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 28 Februari 2023.
Ade mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melaporkan kejadian tersebut dilakukan petugas Pantarlih di Kota Serang. Ia berharap hal itu tak terjadi.
“Kalau ada laporkan ke kita! Tapi, selama ini kita belum dapat laporan. Kalau ada kita tindaklanjuti, kita panggil dan klasifikasi,” katanya.











