Disinggung kemungkinan terjadi joki coklit, baik oleh keluarga atau orang terdekatnya, karena berbagai alasan, Ade menegaskan Coklit harus dilakukan oleh orang yang sesuai SK Pantarlih.
“Enggak apa-apa nanti kita klarifikasi, pada prinsipnya ketika petugas kita melakukan Coklit, selain monitoring juga mendapat pendampingan dari PKD da Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Tak hanya, itu Ade mengaku hingga saat ini KPU Kota Serang belum menerima secara resmi surat Bawaslu terkait temuan hasil pengawasan yang dilakukannya terhadap kinerja Pantarlih selama proses coklit.
“Pada prinsipnya secara resmi dari Bawaslu belum menerima surat terkait temuan Pantarlih bertugas di luar prosedur,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aas Arbi











