SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang gelar sosialisasi Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara, di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang, Selasa 28 Februari 2023. Diikuti oleh 50 perwakilan pengelola penginapan yang ada di Kabupaten Serang, Kota Serang, Pandeglang dan Lebak.
APOA merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan. APOA juga digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan Orang Asing, serta dapat pula dimanfaatkan oleh petugas Imigrasi pada saat melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto menyebut Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dapat mempermudah dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Di era globalisasi dan industrialisasi tidak dapat dipungkiri lalu lintas Orang Asing masuk ke dalam negeri tidak dapat di bendung, maka APOA Jawara dapat mempermudah petugas imigrasi atau pengelola penginapan untuk melaporkan orang asing.
“Suatu kewajiban bagi pengelola untuk melaporkan keberadaan orang asing, sebagai salah satu pengamanan kedaulatan negara RI, dengan APOA Jawara akan mempermudah dalam pengawasan orang asing, khususnya di Provinsi Banten,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Sosialisasi APOA Jawara.
Seperti diketahui, Kantor Imigrasi diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Kewajiban dan Sanksi Pelaporan Orang Asing.