Seperti tertuang dalam Pasal 72; Pejabat Imigrasi yang bertugas dpaat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.
Ada juga dalam Pasal 117; Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.
“Kami harap seluruh pengelola penginapan dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan orang asing demi keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah mengatakan, orang asing yang singgah harus memiliki manfaat, dengan APOA Jawara, keberadaan Orang Asing akan lebih mudah diketahui walaupun mereka berpindah-pindah tempat penginapan.
“Kalau dulu harus dilaporkan secara manual, sekarang lebih mudah, cukup dengan APOA Jawara, pendataan Orang Asing lebih mudah, jadi kita bisa mendeteksi Orang Asing, apakah bermanfaat atau akan merugikan,” ujarnya.
Reporter: Eko Fajar
Editor: Aditya











