SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus yang menimpa Atilah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Serang yang meminta pertolongan melalui video viral dari Arab Saudi, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan berdasarkan data awal, Atilah diduga berangkat bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi.
Meski demikian, menurut Septo, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan pekerja migran kita selamat. Soal administrasi dan proses lainnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya masyarakat menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Menurutnya, Pemprov Banten telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat pendidikan vokasi dan pelatihan bagi calon pekerja migran.
“Harapan kami, pekerja migran asal Banten berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan perlindungan yang maksimal,” ujar Andra.
Pemprov Banten berharap kasus yang dialami Atilah menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dan memanfaatkan jalur resmi saat bekerja di luar negeri sehingga hak-haknya dapat terlindungi.*
Editor : Krisna Widi Aria











