Sejumlah akun pun menanyakan bagaimana mekanisme ganti rugi yang dijanjikan Astra Tol Tangerang-Merak bagi pengguna jalan tol yang mengalami pecah ban karena jalan berlubang di ruas Tol Tangerang-Merak. Hal itu dilontarkan akun @mr.gusper. “Ganti ruginya seperti apa? Klaimnya kemana? Prosesnya berapa lama? Syarat pengajuan ganti rugi seperti apa?”.
Hingga tadi malam, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Tol Tangerang-Merak Uswatun Hasanah belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten.
Terpisah, Kasi Laka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Tri Sutrisno mengakui menerima informasi terkait kendaraan yang mengalami pecah ban akibat kerusakan jalan Tol Tangerang-Merak. “Kecelakaan akibat kerusakan Jalan Tol Tangerang-Merak belum ada, tapi saya mendapat informasi kalau ada yang pecah ban,” kata Tri Sutrisno, kemarin.
Tri menjelaskan, pada awal hingga akhir Februari 2023, pihaknya telah menangani dua kasus kecelakaan di Tol Tangerang-Merak. Yakni, kecelakaan pertama terjadi di KM 69.000 Minggu (5/2). Kecelakaan yang melibatkan dua unit truk tersebut menyebabkan seorang korban mengalami luka berat.
Sementara kecelakaan kedua terjadi di KM 51.000 A pada Kamis (9/2). Kecelakaan yang dialami mobil Toyota Hiace bernomor AB 7334 HH itu menyebabkan lima orang mengalami luka berat dan luka ringan. “Untuk bulan Februari 2023 ada dua kasus yang kami tangani,” ungkap Tri.











