Tri menjelaskan, penanganan kecelakaan di tol tidak hanya ditangani oleh Ditlantas Polda Banten. Akan tetapi juga dapat ditangani oleh Korlantas Polri. “Kecelakaan di jalan tol tidak ditangani oleh kita saja, ada PJR (patroli jalan raya Korlantas Polri-red),” kata Tri.
Kecelakaan yang ditangani oleh Polda Banten berkaitan dengan kejadian yang menimbulkan korban jiwa, luka berat, luka ringan dan kerugian materil. “Kalau ada korban luka berat dan korban jiwa sudah pasti ditangani oleh kami. Tapi kalau hanya korban ringan dan kerugian materil biasanya ditangani oleh PJR,” ungkap Tri.
Tri menuturkan, penanganan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan dan materil bisa diambil alih oleh Polda Banten apabila para pihak yang terlibat kecelakaan tidak berdamai dan menuntut proses hukum. “Kalau tidak ada perdamaian, kecelakaan yang menimbulkan luka ringan dan materil bisa juga kita tangani,” tutur Tri (nna-fam/nda)











