Dia mengatakan, Pemkab Lebak juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu penanganan RTLH seperti Gapensi Lebak melalui Gapensi Peduli dan tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya yang juga turut serta setiap tahun membantu memperbaiki RTLH.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Segara mengatakan, untuk meningkatkan kualitas hidup warga kurang mampu salah satunya penangan RTLH menjadi salah satu strategi pemkab Lebak.
“Alhamdulilah, ditengah keterbatasan anggaran yang dimiliki, Pemkab Lebak setiap tahun terua mengalokasikan rehab ratusan RTLH,” kata mantan camat Malingping ini.
Adapun klasifikasi RTLH di antaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.
“Selain itu tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya,” ujarnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor : Merwanda











