TANGERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) parkir di area wisata Situ Cipondoh viral di media sosial.
Hal itu disebabkan adanya ulah oknum tak bertanggung jawab yang mematok besaran tarif parkir lokasi tersebut sebesar Rp5 ribu.
Walaupun plang pemberitahuan parkir gratis dan larangan melakukan pungutan liar sudah terpasang, namun aksi tersebut tetap berjalan.
Kasus tersebut terungkap dalam unggahan akun media sosial @txtdaritng, Sabtu 4 Maret 2023.
“Lalu buattt apaaa ada plang parkir gratissssssss allahuuu,” tulisnya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari akun Instagtam @txtdaritng, Sabtu 4 Maret 2023.
Dalam unggahan karcis parkir berwarna biru tersebut juga tertera pengelola parkir juga tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan yang pemilik kendaraan.
Unggahan tersebut menarik banyak reaksi netizen yang kesal akan adanya praktik pungli di areal wisata tersebut.
“Dongkol banget sama pemberi karcis-parkiryang-bertulisan-KamiKami tidak bertanggungjawab…. Dia sebenarnya melanggar Pasal 18 (1) UU 8/1999, yang menyatakan bahwa pencatuman klausul/a/ baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha itu dilarang,” tulis akun @iqbalkanzo_
“Kalo kerusakan kehilangan tanggung jawab sendiri, iya kan lo ngopi sama niup priwitan doang,” tulis akun @rony_onay
“Dibilang, org cipondoh kelakuannya unik unik,” tulis akun @brianaiueo
“jangan di bayarr,” tulis akun @finnnhan
Dikonfirmasi mengenai mengenai masalah tersebut, Camat Cipondoh Khotibul Imam mengaku tidak mengetahui hal tersebut meskipun lokasi Situ yang berhadapan dengan kantor kecamatan.
“Konfirmasi ke pengelola aja. Kita tidak tahu menahu karena Situ kan pengelolaannya Provinsi,” singkatnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak