Diketahui, kasus penyegelan sekolah oleh warga yang mengaku ahli waris ini bukan terjadi kali ini saja, tetapi sebelumnya juga sering terjadi.
“Maka dari itu, kami bersama BPKAD sesuai instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar segera mensertifikasi aset Pemkab Serang,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Nahot Simanulang SH menilai, ahli waris memiliki hak atas kepemilikan tanah di bangunan SDN 4 Anyar.
Namun Pemkab Serang juga merasa memiliki hak, maka pertemuan ini merupakan ajang adu data.
“Tapi pemda belum memberikan data secara utuh, nanti akan dijawab di somasi yang akan kita lakukan,” katanya.
Keterangan dari Pemkab Serang, kata Nahot, tanah di SDN 4 Anyar merupakan tanah bengkok atau aset milik desa, bukan diperuntukkan untuk sekolah.
“Tanah bengkok itu dikelola untuk kesejahteraan desa bahkan gaji kepala desa, jadi peruntukannya bukan untuk pendidikan,” katanya.
Nahot membenarkan tindakan pihak ahli waris yang melakukan penyegelan dengan menggembok pagar SDN 4 Anyar.
“Tapi karena Pak Camat Anyer Imron Ruhyadi mengajak mediasi, akhirnya kami buka lagi, menghargai beliaulah sebagai camat,” ujarnya.
Namun dengan catatan, pihak ahli waris difasilitasi untuk bertemu Mahkamah Konstitusi, sehingga hasil saat ini kita akan somasi kembali, supaya nanti Pemkab menjawab. Apabila nanti tidak selesai pihaknya akan menggugat ke Pengadilan.
“Minggu ini akan kita layangkan kembali somasi ditujukannnya kepada Bupati, nanti kami tinggal menunggu,” jelasnya.
Kalaupun pihak ahli waris tidak puas dengan hasil keputusan, maka akan digugat secara perdata karena keputusan yang diinkrahkan adalah putusan dari pengadilan.
Reporter Haidaroh
Editor: Aas Arbi











