LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum PT Malingping Indah Internasional (MII) Jimi Siregar meminta warga untuk membuktikan data yang jelas terkait dengan sengketa lahan antara Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam dengan PT MII.
Menurut Jimi, hingga saat ini warga tidak punya data yang jelas, sehingga pihaknya meragukan apa yang dijadikan tuntutan oleh warga.
“Karena masyarakat ini kan punya hak, setelah kami verifikasi dan periksa, kami ragu akan bukti-bukti datanya sehingga kami tolak. Jadi berdasarkan kesepakata di Kecamatan itu, akan menempuh jalur hukum,” kata Jimy saat berada di Gedung DPRD Lebak, Kamis 28 November 2024.
Dijelaskan Jimi, saol Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD Lebak bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Kami menghormati hak DPRD, tetapi kami juga berharap DPRD berdiri di tengah, karena kami juga masyarakat perlu di lindungi,” ujarnya.
“Cari kebeneran di lapangan, siapa yang benar? by data, by fakta di lapangan kami siap di proses,” lanjutnya.
Menurut Jimi, karena masyarakat yang mengaku lahanya di serobot oleh PT MII hari ini, bahwa rumah jauh dari lahan sengketa dan bukan warga setempat.
“Karena masyarakat yang mengaku-ngaku pada hari ini, posisinya jauh dari lokasi dan beda desa, sebagian besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebak Bangbang mengatakan RDP digelar untuk mencari solusi dari perselisihan antara warga dengan PT. MII yang memang sudah berlarut-larut.
“Intinya kedua belah pihak merasa benar. Ini akan kita sikapi terkait administrasi perusahaan sudah sesuai koridor, masyarakat yang menggarap juga apakah benar memiliki dokumen – dokumen yang mendukung ini nanti kita lakukan rapat internal di komisi dengan mengkaji dokumen kedua belah pihak,” tandasnya.
Editor : Aas Arbi