SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat islam yang mampu, sedangkan fidyah dan karat merupakan dana sosial keagamaan lainnya yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa di bulan Ramadan yang tinggalkan, karena ketentuan-ketentuan dalam syar’i. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kifarat yang ditetapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Sardjaya tahun 1444 hijriah atau 2023.
Syibli mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kifarat memperhatikan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2023. “Penetapan besaran nilai zakat fitrah BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Provinsi se Provinsi Banten,” ujar Syibli saat kegiatan Tarhib Ramadan di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu, 15 Maret 2023.
Selain itu juga, lanjutnya, penetapan zakat fitrah, fidyah juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadan 1444 hijriah atau 2023 masehi dari Bulog. Kemudian juga laporan hasil telaahan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 1444 hijriah di Provinsi Banten dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
“Maka diputuskan bahwa besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi Baznas Provinsi Banten adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp35 ribu Untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang,” ujarnya. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yaitu sebesar Rp45 ribu.
Sementara itu, lanjut Syibli, untuk nilai fidyah dan kifarat pada tahun ini, Baznas Provinsi Banten menetapkan per jiwa per hari setara uang sebesar Rp50 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp60 ribu.
Reporter : Rostinah
Editor: Aditya











