TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegiat Konservasi Alam Budi Usman menyebut musibah banjir dan genangan yang menimpa wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang juga berbatasan dengan kawasan pengembangan komersil, diduga terjadi akibat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berjalan tidak mengedepankan partisipasi publik. Pasalnya, banyaknya resapan air yang hilang di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya pesisir utara, seperti Desa Tanjung Pasir, Desa Tanjung Burung, Desa Muara, dan Desa Salembaran Jati Kecamatan Kosambi.
Menurutnya, dengan musibah yang melanda masyarakat tersebut, di akibatkan banyaknya resapan air yang hilang terjadi dikarenakan adanya ahli fungsi lahan yang terjadi.
“Saya mendesak Pemprov Banten memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta pengembang dan stakeholder terkait untuk revisi AMDAL, serta saya juga meminta audit tata ruang Kabupaten Tangerang,” tegasnya, Rabu 15 Maret 2023.
Kata Budi, seharusnya ada dua point dalam AMDAL yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan pembangunan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
“Saya pertanyakan Pemerintah dalam mengkaji AMDAL sudah sejauh mana, pasalnya dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat dalam perencanaannya, sehingga sekarang masyarakat yang menjadi korban dalam pembangunan tersebut,” ucap Budi.
Budi menyebutkan, Pemerintah harus segera merevisi AMDAL berdasarkan dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijelaskan dalam pasal 22 angka 35 UU Ciptaker, yang mendefinisikan persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup
“Nah, pada poin 1 atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah,”tukasnya Budi
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











