“Selain ada Undang- Undangnya, kami juga menyiapkan ada peraturan daerahnya. Tujuannya agar masyarakat dapat mengembangkan industri kreatifnya,” ujarnya Kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 16 Maret 2023.
Bonnie mengatakan, Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Banten dalam mengambil sebuah arah kebijakan khususnya dalam menekan angka pengganguran dan meningkatkan ekonomi kreatif.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif di Kota Tangerang dan Banten berkembang pesat. Peran pemerintah diperlukan untuk memberikan perlindungan, pemberian stimukan dan dorongan agar sektor tersebut terus berkembang.
“Perda ini juga memberikan perlindungan dan pembinaan. Karena produk intelektual harus dilindungi. Alhasil para kreator dapat menerima haknya dari kreasi yang dibuatnya. Ini bagus sekali,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi










