KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh kegiatan di tempat hiburan malam selama bulan puasa. Penutupan ini berlaku mulai H-1 puasa.
Aturan ini dikeluarkan Walikota Tangsel Benyamin Davnie melalui Surat Edaran
Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023
Tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauam Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, adapun tempat hiburan malam yang ditutup meliputi diskotik, Pub, Bar, karaoke, rumah billyard, permainan ketangkasan, live musik dengan pertunjukan konser musik skala besar, spa dan rumah pijat.
“Saya sudah keluarkan Surat Edarannya, saya harap semua pihak mentaati aturan yang telah dibuat bersama ini,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Selasa 21 Maret 2022.
Benyamin mengatakan, aturan selama bulan Ramadhan ini dibuat dalam rangka menciptakan kekhusyukan dan menjaga kondusifitas bagi Umat Islam Tangsel, sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Tangsel.