TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyesuaian waktu operasional kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Seluruh ASN di Kota Tangerang akan bekerja tujuh jam selama Ramadan berlangsung.
Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, mengatakan, dalam penyesuaian tersebut nantinya para ASN akan bekerja pada Senin – Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan Jumat dari 08:00 -15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Khusus organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing
“Sementara karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadan,” ujarnya dalam keterangan resminya Selasa 22 Maret 2023.
Herman mengatakan, pihaknya mengimbau para pegawai agar memberikan pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Sekadar diketahui, aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.