SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan perusahaan di Kabupaten Serang mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang.
Pengajuan PBG dan SLF merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Hal ini guna keamanan dan kelaikan pabrik teruji, terutama dari segi kontruksi harus sesuai dengan ketentuan demi keselamatan kerja pegawai.
Kasi Pengawasan Bina Kontruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan mengatakan, pengajuan PBG dilakukan saat belum jadi bangunan, masih tahap perencanaan. Sedangkan SLF diajukan ketika bangunan sudah jadi.
“Per tanggal 24 Maret 2023, sudah ada 115 pengajuan PBG dan SLF dari perusahaan, yang sudah mulai proses berjalan ada 18,” kata Dadan kepada Radar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 24 Maret 2023.
Bangunan yang diajukan seperti bangunan untuk meeting, pabrik, gudang LPG, dan lainnya. Mayoritas pabrik/perusahaan di Cikande, Kibin, Bojonegara, ada pula di wilayah Serang Barat perhotelan dan restoran seperti di Anyar dan Forbis di JLS, Kecamatan Waringinkurung.
“Seluruh gedung dikenakan SLF jika sudah dibangun. Ada juga bangunan baru yang belum disertifikat laik fungsi dan PBG,” ujarnya.
Dijelaskan Dadan, untuk mengajukan PBG dan SLF ini syaratnya, pemohon harus daftar melalui OSS di Kementerian, ada beberapa ketentuan yakni pabrik harus memenuhi AMDAL, namun persyaratan lebih ringan jika yang mengajukan UMKM.
“Nanti jika ada kekurangan akan diinformasikan oleh dinas PU,” katanya.
Setelah PBG dan SLF keluar, ada pengecekan langsung ke lokasi oleh Dinas PUPR. Untuk PBG, pengecekan dilakukan enam bulan setelah surat izin keluar, sedangkan SLF, ketika izinnya keluar langsung dilakukan pengecekan.
“Minggu depan sudah ada pengajuan SLF dan PBG yang selesai, ditargetkan setiap Minggu ada progres,” ujarnya.
Diungkapkan Dadan, setiap perusahaan yang mengajukan PBG dikenakan biaya retribusi yang sudah tercantum di peraturan daerah (Perda) dan masuk ke PAD. Namun untuk SLF tidak dikenakan biaya alias free.
“Retribusi PBG tahun ini mencapai 39 miliar. Tahun lalu dari target 20 miliar, capaiannya hanya 10 miliar,” ungkapnya.
Kepala Dinas PUPR Yadi Priyadi menambahkan, pihaknya terus menggenjot peningkatan retribusi melalui PBG dari Perusahaan tersebut.
“Maka kami targetkan per minggunya itu wajib ada progres,” pungkasnya.
Reporter Haidaroh
Editor : Aas Arbi












