SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendesak pegawai Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang agar segera hengkang dari bangunan kantor di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepatnya samping Kantor Bank bjb KCK Banten.
Pasalnya, bangunan kantor Diskoumperindag Kabupaten Serang itu merupakan lahan milik Pemprov Banten dan bakal dijadikan bangunan gedung Bank Banten.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Toni Kristiawan mengatakan, pihak Pemprov Banten sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Diskoumperindag Kabupaten Serang untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.
“Pemprov sudah kirim surat ke kita, minta segera pindah itu Diskoumperindag,” kata Toni saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Jumat 24 Maret 2023.
Toni mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahiri atau Asisten Daerah (Asda) I Nanang Suprriyatna perihal ini.











