SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil dan Zakat (Baznas) Kota Serang menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 1444 H/2023 senilai Rp35 ribu atau naik Rp5 ribu dari tahun lalu senilai Rp30 ribu.
Kenaikan besaran zakat fitrah dengan perhitungan 2,5 kilogram beras, berdasarkan survei harga tertinggi sampai terendah yakni Rp14 ribu per kilogram.
Besaran zakat fitrah sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Serang tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023.
“Besarannya Rp35 ribu, atau sebanyak 2,5 kilogram beras (konsumsi beras terbaik),” ujar Nani kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 26 Maret 2023.
Nani menjelaskan, penetapan Rp35 ribu itu berdasarkan survei di pasar dan Perum Bulog. Harga beras per kilogram dari harga tertinggi sampai terendah. Kemudian diambil dari harga tertinggi atau premium Rp14 ribu.
“Zakat fitrah seberat 2,5 kg beras. Jadi, bila diuangkan Rp35 ribu per orang dan sudah di SK-kan oleh Walikota Serang tentang besaran zakat fitrah,” katanya.
Nani mengungkapkan, Baznas Kota Serang telah menerbitkan SK sebanyak 200 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari jumlah 568 UPZ di Kota Serang.
“UPZ ini, ada dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan, kelurahan, sekolah dan lainnya,” katanya.
Untuk efektivitas penerimaan zakat, Baznas Kota Serang menetapkan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) se-Kota Serang menjadi UPZ.
“UPZ itu sendiri nantinya tidak hanya menerima zakat saja, namun juga bisa menyalurkannya, asalkan melaporkan terlebih dahulu ke Baznas Kota Serang,” katanya.
Dengan pengumpulan zakat pada UPZ, pihaknya berharap mendapatkan hasil maksimal, karena zakat yang diterima langsung biasanya hanya dari aparatur sipil negara (ASN). (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aas Arbi











