SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tengah mempersiapkan pelaksanaan pleno berjenjang dari PPS dan PPK terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan, PPS melaksanakan Pleno DPS pada 30 Maret 2023 dengan mengundang Pantarlih, Pengawas Kelurahan Desa, Lurah, dan Pengurus Parpol Tingkat Kelurahan.
Pleno penetapan DPS Pemilu 2024 dilakukan, setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh 1.860 Pantarlih Pemilu 2024 mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.
Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK. Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS.











