PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 113 dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 Juta.
Tunggakan iuran sebesar Rp500 juta itu dari hasil akumulasi periode tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Lini Septiana mengatakan, mengatakan dari 326 desa sebanyak 113 desa masih belum melunasi pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Total tagihan iuran sebesar Rp500 jutaan. Dan kami sudah melakukan upaya penagihan melalui surat tagihan iuran ke desa-desa,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 29 Desember 2023.
Setelah melayang surat penagihan, selanjutnya melakukan konfirmasi kepada pihak desa – desa. Bahwa mereka wajib melunasi pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun sampai dengan bulan Februari kemarin, masih belum ada komitmen ataupun kepatuhan yang ditentukan oleh desa tersebut. Sehingga hasil koordinasi kami dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) sepakat untuk melimpahkan penagihan ini meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan,” katanya.
Meminta bantuan kepada Kejaksaan, untuk melakukan pembinaan sekaligus pemanggilan supaya didapatkan hasil ataupun komitmen dari pihak desa untuk melunasi semua tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah desa belum melunasi tagihan sebanyak 113 desa.











