“Untuk hari ini diundang kurang lebih sebanyak 51 desa. Kemudian yang baru hadir sekitar 26 dan dari 26 desa itu sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran dan beberapa sudah ada yang melunasi sampai dengan iuran periode Desember 2022,” katanya.
Total, iuran yang tagihan itu yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan kurang lebih Rp500 jutaan. Dengan tagihan terlama itu periode 2020 hingga bulan Desember 2022.
“Adapun menurut keterangan pihak kadesnya itu mengakui bahwa pada tahun 2020 sampai 2021 mereka tidak melakukan pemotongan gaji perangkat desa dan guru ngaji. Adanya keterangan ini mungkin dapat menjadi sampling dari BPJS Ketenagakerjaan maupun dari Kejaksaan untuk melakukan pengecekan kelapangan apakah betul dari pihak Desa itu tidak melakukan pemotongan karena kan yang tahu persis bahwa itu sudah dipotong atau belum dari pihak desanya,” katanya.
Oleh karenanya, supaya sinkron apakah yang disampaikan dari pihak kepala desa itu sama dengan yang kenyataannya di desa tersebut. Yaitu tidak melakukan pemotongan gaji dan insentif guru ngaji, Linmas, kader yang buat iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu kami harus menanyakan langsung kepada orangnya. Apakah benar tidak dilakukan pemotongan kami harus nanya langsung ke orang tersebut dari situ nanti akan dilakukan langkah lebih lanjut,” katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin mengatakan, bantuan penagihan ini merupakan dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia terhadap program strategis pemerintah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama tahun 2022 dan ditindaklanjuti MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permohonan bantuan hukum non litigasi,” katanya
Jadi, Kejaksaan dalam hal ini membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan kepada desa masih ada tunggakan. Dengan proses penyelesaian dilakukan secara persuasif.
“Kita coba panggil, kita coba persuasif terlebih dahulu dan untuk komitmen yang kita tawarkan tadi kita kasih komitmen selama 14 Hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Nanti kita akan undang lagi kedua dan sampai ada undangan ketiga,” katanya.
Proses penyelesaian piutang dilakukan secara persuasif dulu. Sepanjang mereka bisa memenuhi kewajiban tersebut.
“Ya minimal kan ini untuk mengingatkan kepada desa terhadap kewajibannya. Melunasi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











