CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tiga bulan di tahun 2023, Bea Cukai Merak berhasil mengamankan 12 juta lebih batang rokok ilegal.
Jumlah itu 68,79 persen dari target penindakan rokok ilegal di tahun 2023 dengan target sebanyak 18 juta batang rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak Beni Novri menjelaskan, selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023.
Selama tiga bulan ini, 80 penindakan rokok ilegal telah dilakukan Bea Cukai Merak dengan total barang bukti sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal.
“Dengan total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083,” papar Beni Novri, Rabu 29 Maret 2023.
Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran. Diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.
“Paling baru penindakan dilakukan tadi malam (Selasa 28 Maret) di tol Tangerang-Merak, pada penindakan ini ada sekira dua juta batang rokok ilegal yang diamankan,” ujar Beni.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.
Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak 18.000.000 batang dan realisasi penindakan jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar 12.382.640 batang dengan persentase sementara sebesar 68,79 persen dari target yang harus dicapai.
Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.
Lebih lanjut Beni menjelaskan, dalam upaya Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.
Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











