slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Lebih Dari 12 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Merak

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
29-03-2023 12:17:30
in Cilegon
Lebih Dari 12 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Merak

Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri menunjukkan rokok ilegal dari hasil penindakan. Selama tiga bulan, 12 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Merak.Foto: Bayu Mulyana

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tiga bulan di tahun 2023, Bea Cukai Merak berhasil mengamankan 12 juta lebih batang rokok ilegal.

Jumlah itu 68,79 persen dari target penindakan rokok ilegal di tahun 2023 dengan target sebanyak 18 juta batang rokok.

Baca Juga :

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Pemkot Cilegon Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Provinsi Banten, Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak Beni Novri menjelaskan, selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023.

Selama tiga bulan ini, 80 penindakan rokok ilegal telah dilakukan Bea Cukai Merak dengan total barang bukti sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal.

“Dengan total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083,” papar Beni Novri, Rabu 29 Maret 2023.

Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran. Diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.

“Paling baru penindakan dilakukan tadi malam (Selasa 28 Maret) di tol Tangerang-Merak, pada penindakan ini ada sekira dua juta batang rokok ilegal yang diamankan,” ujar Beni.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.

Pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.

Menurut data untuk target di tahun 2023 sebanyak 18.000.000 batang dan realisasi penindakan jumlah batang rokok pada triwulan 2023 sekitar 12.382.640 batang dengan persentase sementara sebesar 68,79 persen dari target yang harus dicapai.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.

Lebih lanjut Beni menjelaskan, dalam upaya Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

Tags: Bea CukaiKota Cilegonrokok ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mantri Desa Gunakan Cairan Rocuronium untuk Suntik Mati Kades Curuggoong, Dinkes: Itu Obat Keras untuk Anestesi

Next Post

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jadwalnya

Related Posts

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat
Cilegon

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

by Redaksi
Rabu, 27 Mei 2026 17:50

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon menyalurkan bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa hewan kurban Tahun 2026 di Masjid Al Jihad,...

Read moreDetails

Pemkot Cilegon Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Provinsi Banten, Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Banten 2026, Cilegon Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Profil Nurul Jadidah, Pekerja Swasta Hingga Sukses Mendirikan Klinik Gigi Dentaraya Kota Cilegon

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Peparpeda Banten 2026, Kota Serang Kirim 30 Atlet Disabilitas Targetkan Tembus Tiga Besar

Next Post
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jadwalnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jadwalnya

Desa Sangat Tertinggal Masih Ada di Provinsi Banten

Desa Sangat Tertinggal Masih Ada di Provinsi Banten

Jenis Obat Sudah Diketahui, Penyidik Sudah Dapat Menerapkan Pasal Pembunuhan Terhadap Mantri RSUD Banten?

Jenis Obat Sudah Diketahui, Penyidik Sudah Dapat Menerapkan Pasal Pembunuhan Terhadap Mantri RSUD Banten?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak