TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang seorang remaja tega memperkosa temannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku yang berinisial IM, usia 16 tahun, memerkosa temannya sendiri di dalam rumahnya, Kampung Pasir Barat RT 003 RW 002, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 15 Februari 2023.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai hamil.
“Pelaku juga berjanji akan memberikan jajan kepada korban setelah melakukan perbuatan (persetubuhan) tersebut,” ujar, Kamis 30 Maret 2023.
Kapolsek Agus menerangkan, kejadian bermula saat korban dijemput oleh saksi untuk berkumpul bersama teman-temannya di rumah pelaku.
“Namun setelah selesai, pelaku malah mengajak korban masuk ke dalam kamarnya secara paksa, dengan cara menarik tangan korban,” katanya.
Di dalam kamar, lanjut dia, pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Pelaku kembali menyetubuhi korban keesokan harinya pada 16 Februari 2023, sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara yang hampir sama.
Sampai akhirnya korban merasakan nyeri saat buang air kecil. Lalu melapor kepada keluarganya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Tim dari Polsek Tigaraksa berhasil menangkap pelaku dan saat ini telah mendekam di tahanan. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi