slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pencabulan, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Segera Diadili

Fahmi by Fahmi
30-03-2023 21:44:33
in Hukum
Kasus Pencabulan, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanara Segera Diadili

Tersangka MJ alias Abi (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya di Kejari Serang, Selasa 21 Maret 2023. Foto Fahmi Sa'i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MJ alias Abi oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Surat dakwaan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut telah dilimpahkan  ke PN Serang.

Baca Juga :

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Miris Siswi SMP Asal Lebak Diduga Dicabuli Tetangganya

Bawa Gadis SMP Tanpa Izin Orang Tua, Dua Pemuda Asal Kabupaten Serang Dipukuli Warga

“Surat dakwaannya sudah dilimpahkan, dalam waktu dekat surat dakwaannya akan dibacakan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Kamis 30 Maret 2023.

Edwar mengatakan, Selasa 21 Maret 2023 lalu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang telah menyerahkan tersangka MJ alias Abi berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Perkara itu sudah dilaksanakan tahap dua (diserahkan barang bukti dan tersangka-red) beberapa waktu yang lalu,” ujar Edwar didampingi JPU Kejati Serang Fitriah.

Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menjelaskan kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.

Korban cabul oleh pria beristri tiga tersebut berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15).
“Korban ada lima orang, mereka masih anak dibawah umur,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.

Kasus pencabulan tersebut telah dilakukan korban beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel.

“Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.

Dedi menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku.

“Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu,” kata Dedi.

Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.

“Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang,” ungkap Dedi.

Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.

“Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.

Selanjutnya, pada Senin 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan telah dibawa ke Polres Serang,” ungkap Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Dedi (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi

Tags: pencabulanpencabulan siswa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Jadi Pj Gubernur Lagi, Al Muktabar Siap Ditugaskan di Mana Saja

Next Post

Yuk Cek Prakiraan Cuaca untuk Kabupaten Pandeglang Hari Ini

Related Posts

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri
Berita Utama

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 08:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan...

Read moreDetails

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Miris Siswi SMP Asal Lebak Diduga Dicabuli Tetangganya

Bawa Gadis SMP Tanpa Izin Orang Tua, Dua Pemuda Asal Kabupaten Serang Dipukuli Warga

Tiga Tahun, Anak Kandung Disetubuhi, Terungkap karena Korban Hamil Tujuh Bulan

Penyidikan Oknum Guru Cabul di SMAN 4 Kota Serang Rampung

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Sopir Jemputan di Pandeglang

Dititipkan ke Paman, Bocah 3,5 Tahun Asal Pontang Serang Dicabuli

Oknum Guru Honorer di Pabuaran Kabupaten Serang Didakwa Cabuli Muridnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Next Post
Cuaca Wilayah Banten Hari Ini 4 Maret 2022: Berawan dan Hujan Ringan

Yuk Cek Prakiraan Cuaca untuk Kabupaten Pandeglang Hari Ini

Pemkot Tangsel Canangkan Empat Program Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

Pensiunan Polisi Didakwa Oplos Beras Bulog dengan Beras Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paritrana Award 2025

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Jumat, 8 Mei 2026 18:59
Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Jumat, 8 Mei 2026 18:56
Pengurus DPW PAN Banten

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Jumat, 8 Mei 2026 18:53
Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 18:18
Pajak Kendaraan Listrik

Guru Besar Uniba Soroti Inkonsistensi Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
pejabat baru pandeglang

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
Paritrana Award 2025

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Jumat, 8 Mei 2026 18:59
Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Jumat, 8 Mei 2026 18:56
Pengurus DPW PAN Banten

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Jumat, 8 Mei 2026 18:53
Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Elit PAN Akan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Besok di Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 18:18
Pajak Kendaraan Listrik

Guru Besar Uniba Soroti Inkonsistensi Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
pejabat baru pandeglang

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Jumat, 8 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paritrana Award 2025

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 18:59

SERANG,RADARBANTEN.CO.IS- Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan penganugerahan paritrana jaminan sosial ketenagakerjaan award tahun 2025. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Koordinator...

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

by Adam Fadillah
Jumat, 8 Mei 2026 18:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang dilakukan Kodim 0623/Cilegon melalui TMMD ke-128 mendapat apresiasi dari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak