SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MJ alias Abi oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Surat dakwaan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut telah dilimpahkan ke PN Serang.
“Surat dakwaannya sudah dilimpahkan, dalam waktu dekat surat dakwaannya akan dibacakan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Kamis 30 Maret 2023.
Edwar mengatakan, Selasa 21 Maret 2023 lalu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang telah menyerahkan tersangka MJ alias Abi berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Perkara itu sudah dilaksanakan tahap dua (diserahkan barang bukti dan tersangka-red) beberapa waktu yang lalu,” ujar Edwar didampingi JPU Kejati Serang Fitriah.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menjelaskan kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
Korban cabul oleh pria beristri tiga tersebut berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15).
“Korban ada lima orang, mereka masih anak dibawah umur,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, modus pelaku dalam menyalurkan syahwatnya dengan mengangkat para korban sebagai anak angkat. Ada juga yang dibujuk rayu. “Modusnya dengan menjadikan korban sebagai anak angkat,” kata Dedi.
Kasus pencabulan tersebut telah dilakukan korban beberapa kali terhadap korbannya. Mereka dicabuli di lingkungan ponpes dan ada juga yang dibawa ke hotel.
“Ada yang diajak menginap di hotel,” ujar Dedi didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Dedi menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Ketika itu kedua korban berinisial SN dan NK saling bercerita mengenai perbuatan pelaku.
“Saat kedua korban ini curhat, ada tokoh masyarakat setempat yang kebetulan lewat dan mendengar obrolan itu,” kata Dedi.
Kedua korban oleh tokoh masyarakat tersebut kemudian ditanya tentang perbuatan cabul pelaku. Kepada tokoh masyarakat tersebut, keduanya mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu kakek bercucu tiga tersebut.
“Tokoh masyarakat ini bersama korban kemudian mengadukan pelaku kepada P2TP2A Kecamatan Tanara dan diteruskan kepada P2TP2A Kabupaten Serang,” ungkap Dedi.
Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban.
“Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi.
Selanjutnya, pada Senin 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan telah dibawa ke Polres Serang,” ungkap Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











