“Dalam Pemilu yang demokratis dan inklusif tidak boleh terjadi kasus dimana para pemilih tidak dapat menyalurkan hak politiknya hanya karena persoalan teknis prosedural. Nah, pendirian TPS-TPS di lokasi khusus dimaksudkan untuk itu, untuk menjamin kedaulatan pemilih dimanapun mereka berada dan sedang dalam situasi apapun. Termasuk mereka yang sedang menjalani pidana penjara, sepanjang hak politiknya tidak sedang dicabut oleh pengadilan,” papar Agus.
Terkait jumlah TPS dan pemilihnya sendiri, Agus menjelaskan, bahwa data ini masih mungkin mengalami perubahan seiring dengan proses pemutakhiran daftar pemilih yang masih akan terus berlanjut hingga bulan Juni nanti.
Terutama menyangkut jumlah pemilihnya, penambahan masih mungkin terjadi sepanjang pemilih-pemilih yang kemudian disusulkan oleh para penanggjungjawab lokasi khusus memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi yaitu berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, bukan TNI/Polri, serta menetap terkonsentrasi dalam kawasan-kawasan tertentu dengan elemen data yang lengkap.
“Saat ini masih tetap, TPS 31.161 dan jumlah pmilih 8.875.690 orang. Perubahan akan terjadi nanti setelah Rekap hasil Coklit di PPS 30-31 Maret. TPS kemungkinan akan bertambah mengingat ditemukannya pemilih-pemilih baru yang mengakibatkan jumlah pemilih di sejumlah TPS overload melebihi 300 pemilih. Bisa juga karena distribusi pemilih ke dalam TPS yang kurang memenuhi ketentuan perundangan yang oleh sebab itu harus direstrukturisasi kembali agar memenuhi ketentuan regulasi pendirian TPS,” terangnya.
Selain hasil coklit, jumlah data pemilih juga masih dapat berubah dalam DP4 tergantung berbagai faktor pemilih.
“Jumlah pemilih bisa bertambah bisa juga berkurang dari data dalam DP4 karena berbagai faktor kondisi pemilih. Misalnya pemilih menjadi TMS karena meninggal, pindah domisili, alih status TNI/Polri . Atau adanya pemilih baru yang ditemukan Pantarlih pada waktu Coklit,” pungkasnya.(suf/asp)











