SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melarang masyarakat melakukan sweeping selama bulan Ramadan.
Masyarakat yang kedapatan melakukan sweeping akan ditindak tegas dengan proses hukum yang berlaku.
“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi,” kata Rudy, Kamis 30 Maret 2023 malam.
Larangan sweeping tersebut merupakan salah satu poin maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda. Maklumat Nomor/MAK/01/III/2023 tersebut dikeluarkan belum lama ini. Tujuannya, untuk menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan Ramadan dan Idul fitri 1444 H.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan, minuman beralkohol (miras), prostitusi, judi, tawuran, senjata tajam atau senjata api, mabuk-mabukan, balap liar, knalpot bising, genk motor, kenakalan remaja dan atau petasan,” kata Rudy.











