SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karyawan Gamma dan Resto Tifanny Ratualep alias Fanny kini menjadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polda Banten.
Tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut masuk dalam daftar DPO karena tidak diketahui keberadaannya.
“Tersangka sudah ditetapkan DPO, saat ini kami masih melakukan pencarian,” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Mi’rodin, Jumat 31 Maret 2023.
Mi’rodin mengungkapkan, jika masyarakat mendapati informasi keberadaan tersangka dapat menghubungi Kanit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ita Rustandi di nomor telepon 082210355127. “Atau juga bisa menghubungi nomor anggota kami Bripka Ucuk Tulus di nomor telepon 087773918344,” kata Mi’rodin.
Mi’rodin mengungkapkan, Fanny sebelumnya dilaporkan pengacara Gamma dan Resto bernama Slamet Sugihono. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 3 Januari 2022 dengan Nomor: LP/B/01/I/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN.











