Setelah di-packing ulang dengan karung beras merk SB berukuran 25 kilogram, total yang dihasilkan dari pencampuran beras bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.
“Beras bulog dan beras lokal yang di campur sebanyak 19 ton. Di kirim ke Toko Beras Umi, Toko Beras Amanah dan Toko Beras Semoga Berkah untuk di jual, namun ada juga yang terdakwa simpan dalam gudang beras milik terdakwa,” ucap Pujiyati.
Pujiyati menambahkan dari hasil pengoplosan beras bulog dengan beras lokal itu, Ali dapat menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp10 ribu dan Rp3 ribu untuk beras berukuran lima kilogram.
“Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa saat ini sebesar Rp 2.463.000,” ujar Pujiyati.
Fujiyati menegaskan terdakwa yang melakukan pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Karena sudah mengganti dan mengubah kemasan beras Bulog dengan kemasan merek lain, serta dengan ukuran yang lebih kecil dari seharusnya. Terdakwa membeli beras Bulog kemudian dicampur dengan beras lokal, untuk mencari keuntungan yang lebih besar,” tutur Pujiyati. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











