TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 3 April 2023.
Hal tersebut dalam rangka memberikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditunjukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dikomandoi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya ditolak. Permohonan Peninjuan kembali (PK) tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 dengan alasan ada 4 bukti baru.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M Nawa Said Dimyati membenarkan kedatangannya ke PN Tangerang dalam rangka mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait dengan Permohonan PK yang diajukan Moeldoko.
“Hal ini berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan ulang yang dilakukan oleh saudara Moeldoko dan Jonny Allen Marbun terhadap beberapa putusan yang telah dibuat, dan mereka semua dinyatakan ditolak oleh Pengadilan. Namun sekarang ingin melakukan peninjauan kembali,” ujarnya, Senin 3 April 2023.
Dirinya mengaku heran dengan permohonan PK yang dilakukan Moeldoko Cs, pasalnya bukti yang digunakan bukan merupakan bukti baru melainkan bukti yang sudah lama. Dengan demikian, dirinya meminta Makhamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs.
“Dalam PK tersebut tidak ada bukti baru yang disampaikan, namun hanya bukti lama. Kami minta MA untuk menolak PK tersebut,” cetusnya.
Nawa Said mengaku, publik saat ini sudah mengetahui bahwa partai demokrat yang sah merupakan Demokrat yang di Pimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.
“Publik juga sangat tau bahwa partai demokrat yang benar dan sah adalah partai demokrat yang hasil kongres 2020 Ketumnya Mas AHY, dan Sekjennya Bang Teuku Riefky Harsya,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi