SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meskipun tiga nama kandidat Pj Gubernur Banten telah diusulkan DPRD Provinsi Banten ke Kemendagri, tapi masih banyak rangkaian yang harus dilalui sebelum Presiden RI Joko Widodo memutuskan satu nama untuk dilantik pada Mei nanti.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menerangkan, usulan kandidat Pj Gubernur Banten dari DPRD dan kementerian atau lembaga akan digabungkan.
“Atas calon-calon yang diusulkan itu, Kemendagri akan melakukan rapat pembahasan awal atau Pra TPA (tim penilaian akhir-red),” terang Benni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 6 April 2023.
Di rapat pembahasan awal ini, ia menegaskan akan dipastikan bahwa masing-masing calon yang diusulkan itu memenuhi persyaratan untuk diusulkan.
“Apakah betul pejabat tinggi madya, apakah betul golongan IV C, bagaimana kinerja pemerintahannya dua tahun terakhir, dan lain sebagainya,” ungkap Benni.
Kemudian, lanjutnya, di rapat pembahasan itu juga dilakukan penelaahan pendalaman atau profiling terhadap masing-masing calon yang diusulkan. Rapat pembahasan awal ini dipimpin Sekjen Kemendagri dan dihadiri pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga lainnya, seperti BKN, Seskab, Sesneg, BIN, PPATK, kepolisian, dan Kemenpan-RB.
“Pihak-pihak ini lah yang memberikan pandangan masukan dalam proses profiling tadi untuk sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing,” terangnya.
Setelah pembahasan awal dilakukan, Benni mengatakan, nanti dilaksanakan penilaian karena nantinya akan diusulkan tiga nama kepada Presiden.
“Tentu dipilih yang nilainya tertinggi. Dipilih yang terbaik di antara yang baik, yang kira-kira layak untuk diusulkan ke Presiden dengan segala pertimbangan yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Dalam waktu yang tepat yang ditentukan Seskab, maka dilakukanlah sidang pembahasan akhir atau TPA. Dalam sidang yang nantinya dipimpin langsung Presiden, dihadiri juga oleh Wapres, Mendagri, Kapolri, Menpan-RB, Kepala BKN, dan para pimpinan lembaga yang ikut dalam Pra TPA.
Kata dia, rekomendasi yang disampaikan peserta rapat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan satu di antara tiga yang diusulkan oleh Kemendagri. Apabila sudah diputuskan oleh Presiden, kemudian akan disiapkan Keputusan Presiden sebelum dilakukan pelantikan.
“Diupayakan sebelum akhir masa jabatan itu datang bisa diselesaikan proses penunjukan itu,” terang Benni.
Reporter: Rostinah
Editor : Aas Arbi











