SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani mengaku kediamannya digerebek aparat kepolisian dari Polresta Serang Kota. Video penggerebekan tersebut Nikita unggah di akun Instagramnya, Jumat 7 April 2023 siang.
“Ini kelakuan oknum @polresta.serang.kota gerebek Rmh saya di siang bolong saya saat tdk ada di Rmh,” tulis Nikita di akun Instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172.
Nikita mengungkapkan, penggeledahan tersebut membuat dia diperlakukan seperti teroris dan bandar narkoba. Padahal, kasus yang menjeratnya hanya kasus dugaan tindak pidana ITE.
“Pdhl ini kasus ITE karena kasus ini titipan & atensi jadinya lebay.” tulis Nikita.
Nikita menyebut, anggota kepolisian dari Polresta Serang Kota sebagai suruhan dari Dito Mahendra dan memaksa masuk ke dalam rumahnya.
“Masuk ke kmr gue hrs smua nya. Pdhl bisa di wakilin 2 orang. Emang dasar kampungan,” tulis Nikita.
Menanggapi video yang diunggah Nikita tersebut, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto membantah ada penggeledahan dari penyidik Polresta Serang Kota.
“Hari ini tidak kegiatan penyidik di sana (rumah Nikita-red),” kata Didik.
Didik mengungkapkan, video yang diunggah Nikita tersebut merupakan video lama. “Itu video lama, enggak ada penggeledahan,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sebelumnya, Nikita pernah ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita. Alasannya, saksi korban Dito Mahendra tidak dapat dihadirkan JPU Kejari Serang.
Saat ini, proses perkara tersebut masih berjalan dan menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi Banten. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi