SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengindikasikan tidak akan memproses pidana Marcellus Aditya Tanaya (19).
Pengendara mobil yang ditangkap karena menggunakan plat nomor dinas Polri palsu itu hanya akan diberikan sanksi berupa tilang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang digunakan Marcellus.
Jika kendaraan Honda Freed tersebut lengkap dokumen kendaraannya maka proses pidana tidak dilakukan. “Kita cek legalitas kendaraannya dulu. Kalau lengkap, mobilnya benar (bukan bodong-red) tinggal ditilang saja,” kata Akbar, Rabu, 26 April 2023.
Marcellus sebelumnya diamankan petugas PJR Korlantas Polri Induk Ciujung di Gerbang Tol Cikupa pada Selasa 25 April 2023 pagi. Sebelum diamankan, warga Jalan Camar Indah, Kapuk Muara Jakarta Utara (Jakut) itu sempat terlibat saling kejar-kejaran dengan polisi di Jalan Tol Tangerang Jakarta tepatnya di KM 40 B.
Saling kejar-kejaran tersebut terjadi karena remaja kelahiran Surabaya itu tidak merespons perintah polisi untuk berhenti. “Sempat saling kejar-kejaran,” kata Kepala PJR Korlantas Polri Induk Ciujung Komisaris Polisi (Kompol) Wiratno.
Wiratno mengatakan, saling kejar-kejaran tersebut terhenti, saat mobil yang dikendarai pelaku tertahan di Gerbang Tol Cikupa. Remaja berbadan tambun itu kemudian dibawa ke kantor PJR Korlantas Polri Induk Ciujung.
“Untuk pengendara tersebut kita sudah serahkan Reskrim Polda Banten,” kata Wiratno.
Wiratno mengungkapkan, terbongkarnya penggunaan plat nomor dinas Polri palsu tersebut berawal dari kecurigaan aparat kepolisian yang sedang melaksanakan patroli.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati mobil menggunakan rotator dan plat nomor dinas Polri.
Tampilan mobil itu mengundang kecurigaan polisi hingga kemudian dilakukan pengejaran dan diamankan petugas. “Pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya telah diberi sanksi tilang,” tutur Wiratno.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











