LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Diduga korban pengeroyokan warga, Saripudin alias Udin Batik (52), warga Kampung Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira tewas mengenaskan, Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
Mendapat laporan adanya korban pengeroyokan hingga tewas, Kapolsek Sajira Kapolsek Iptu Hendro bersama Babinsa Koramil 0304 Sajira beserta camat Sajira Mulyana, mendatangi kejadian perkara dan membawa korban ke RSUD Adjidarmo untuk dilakukan visum.
Informasi yang dihimpun RADARBANTEN.CO.ID, awalnya pada hari Selasa, 25 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, korban mengancam warga Kampung Cisedang akan membakar Kampung Cisedang. Selain itu, pekerja serabutan tersebut mengancam kembali akan membelah kepala orang Cisedang. Mendengar ucapan korban, warga Kampung Cisedang merasa geram. Rabu, 26 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, diduga warga berdatangan ke rumah korban untuk mencari korban. Saat korban ditemukan warga, korban diseret hingga akhirnya dikeroyok oleh warga sampai dengan meninggal dunia. Ada pun korban mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan hingga hampir putus, jari manis dan jari kelingking tangan kanan putus, kepala bagian belakang terbelah. Usus korban terurai hingga keluar serta luka sobek diperut, betis kaki kiri terluka.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan adanya kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal di Kampung Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Rabu 26 April 2023.
“Ya saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih melakukan pemeriksaan – pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Sajira,” kata Wiwin, Kamis 27 April 2023.
Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dari mendatangi TKP dan olah TKP oleh Unit Indentifikasi Satreskrim Polres Lebak, serta melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Adjidarmo.
“Satreskrim Polres Lebak dibantu Polsek Sajira saat ini masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari titik terang kasus tersebut dan perkembangan lebih lanjut nanti akan di informasikan kembali,” tuturnya.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ada aksi lanjutan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lebak. Kita jaga bersama kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak ini,” imbuhnya (*)
Teporter: Nurabidin
Editor : Merwanda











