SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JT (16), siswi SMP asal Cikande, Kabupaten Serang yang hamil ternyata telah berkali-kali telah disetubuhi pacarnya, AA (22).
Saat menyetubuhi korban, AA juga sempat merekam dan memfotonya melalui ponsel. Rekaman video itu dibuat pelaku agar korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Jika menolak, pelaku akan menyebarluaskannya.
“Saat korban disetubuhi, pelaku ini merekam dan memfotonya melalui HP. Pelaku ini mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Jika korban berani bercerita dan membuat laporan ke polisi maka pelaku akan menyebarkan foto dan video,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza, Kamis, 27 April 2023.
Dedi mengungkapkan, kendati korban diancam, namun kasus hubungan seksual dengan anak tersebut bisa terbongkar. Sebab, orang tua korban curiga dengan perubahan bentuk fisik anaknya terutama pada bagian perut yang membuncit.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. “Pelaku kami amankan pada hari Senin tanggal 25 April 2023 Sekira pukul 01.30 WIB,” ujar Dedi didampingi Kanit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan.
Dedi menjelaskan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban.
“Pelaku kami amankan tidak lama setelah keluarga korban membuat laporan,” kata pria asal Aceh tersebut.
Sebelum dilaporkan ke Polres Serang, keluarga korban terlebih dahulu melapor ke Polsek Cikande. Namun, karena kasus tersebut menyangkut masalah anak, Polsek Cikande mengarahkannya ke Polres Serang.
“Sebelumnya dilaporkan di Polsek Cikande,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, akibat hubungan badan dengan penjaga warnet tersebut, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan 27 minggu. Saat tahu hamil, korban diakui Dedi sengaja merahasiakannya. Sebab, dia malu sekaligus takut dengan orang tuanya. “Korban ini hamil setelah orang tuanya curiga melihat perut anaknya membuncit,” kata Dedi.
Dedi membenarkan, korban dengan pelaku berpacaran. Korban pertama kali mengenal pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, korban dan pelaku menjadi akrab dan berpacaran.
“Korban dan pelaku ini melakukan hubungan badan di beberapa tempat,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











