SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wandi alias Bidek disergap polisi di sebuah bangunan bekas toko material di Kampung Karangkretak, Desa Sampawari, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penyergapan terjadi ketika Wandi alias Bidek menunggu instruksi bosnya yang seorang pengedar sabu.
Wandi alias Bidek disergap anggota Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu, 19 November 2025, pukul 02.30 WIB.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keterlibatan Wandi dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula saat dia dihubungi Lamri (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan sabu.
Tawaran itu diterima terdakwa, yang kemudian diminta mengambil barang haram tersebut di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Pada malam harinya, Wandi alias Bidek berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di sebuah minimarket,” kata JPU dalam surat dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id pada Minggu, 29 Maret 2026.
Di sana, Wandi alias Bidek menerima satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat kurang lebih 10 gram. Setelah itu, dia kembali ke rumahnya di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, dan menyimpan barang terlarang itu di dalam lemari pakaian sambil menunggu instruksi lanjutan dari Lamri.
Selama menjalankan aksinya, Wandi alias Bidek mengaku telah mengedarkan sebagian sabu tersebut.
“Terdakwa juga menyisihkan sebagian kecil barang untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap JPU.
Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu siap edar beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti sabu yang disita positif mengandung metamfetamina. Narkotika tersebut termasuk ke dalam golongan 1 sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Wandi alias Bidek didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Agus Priwandono











