SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pengurus partai politik (Parpol) untuk tidak menjadikan peringatan hari buruh internasional alias May Day yang jatuh pada 1 Mei 2023 nanti menjadi ajang untuk kampanye.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Kata Ali, Bawaslu sudah melayangkan imbauan itu melalui surat resmi yang dikirimkan ke setiap pengurus Parpol yang ada di Banten.
Ali menjelaskan, berdasarkan kewenangan dan tugas yang dimilikinya, Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Maka dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, kami melakukan pencegahan,” kata Ali 29 April 2023.
Ali mengatakan, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 276 (1) Perppu nomor 1 tahun 2022.
“Jadi kampanye memiliki waktunya sendiri, tidak boleh dilakukan sebelum dengan jadwal yang telah ditetapkan, ” katanya.
Ia menuturkan, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Banten agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Sekalipun belum ada calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun tokoh partai politik atau tokoh publik yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024 serta pemangku kepentingan pemilu, hendaknya tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ucapnya.
Ali berharap agar setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik, maupun tokoh publik untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi