• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Bawaslu Minta Parpol Tak Jadikan May Day Jadi Ajang Kampanye

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Sabtu, 29 April 2023 15:43
in Utama
Bawaslu Minta Parpol Tak Jadikan May Day Jadi Ajang Kampanye

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal meminta parpol tidak jadikan May Day sebagai ajang kampamye (Bawaslu Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pengurus partai politik (Parpol) untuk tidak menjadikan peringatan hari buruh internasional alias May Day yang jatuh pada 1 Mei 2023 nanti menjadi ajang untuk kampanye.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Kata Ali, Bawaslu sudah melayangkan imbauan itu melalui surat resmi yang dikirimkan ke setiap pengurus Parpol yang ada di Banten.

RelatedPosts

Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13

Ali menjelaskan, berdasarkan kewenangan dan tugas yang dimilikinya, Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Maka dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, kami melakukan pencegahan,” kata Ali 29 April 2023.

Ali mengatakan, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kampanye Pemilu nanti akan dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 276 (1) Perppu nomor 1 tahun 2022.

“Jadi kampanye memiliki waktunya sendiri, tidak boleh dilakukan sebelum dengan jadwal yang telah ditetapkan, ” katanya.

Ia menuturkan, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Banten agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Sekalipun belum ada calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun tokoh partai politik atau tokoh publik yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024 serta pemangku kepentingan pemilu, hendaknya tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ucapnya.

Ali berharap agar setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik, maupun tokoh publik untuk dapat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. (*)

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bawaslu BantenkampanyeMay Dayparpol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ribuan Warga Baduy Tempati Pendopo Gubernur Banten

Next Post

Kota Serang Masuk 10 Besar Penyelenggaraan Pemda Terbaik se Indonesia

Next Post
Kota Serang Masuk 10 Besar Penyelenggaraan Pemda Terbaik se Indonesia

Kota Serang Masuk 10 Besar Penyelenggaraan Pemda Terbaik se Indonesia

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Hari Santri Nasional

Ribuan Santri di Lebak Murak Liweut Bersama Wakil Bupati Lebak

Kamis, 22 Oktober 2026 14:38
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

by Fahmi
Jumat, 23 Oktober 2026 11:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama jajaran menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis melalui program Green Policing. Program ini menjadi...

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

by Syaiful Adha
Jumat, 23 Oktober 2026 11:43
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok dalam pengungkapan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.