“Diperoleh keterangan dari SK, dia menyetorkan uang yang diterima dari korban tersebut kepada MS alias Alex. Ada 60 orang yang mendaftar, tapi mereka tidak mendapatkan pekerjaan,” ungkap Yudha.
Dijelas Yudha, penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan tersebut terungkap, setelah korban kedua pelaku melakukan kroscek informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang disebut bermitra dengan PT GBP. Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut ternyata tidak mempunyai ikatan atau kerja dengan PT GBP.
“Di PT Indo Global (perusahaan yang dijanjikan-red) tidak ada kerjasama dengan PT Garuda Banten Perkasa,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Polda Banten tersebut.
Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memasang iklan di media sosial (medsos). Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberikan kartu identitas perusahaan dan kartu nama.
“Untuk menyakinkan korbannya, mereka diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021 (penipuan-red),” ujar Dedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancaman pidananya empat tahun,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi












