SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Direktorat Polairud Polda Banten menetapkan seorang tersangka kasus pencurian besi kapal tongkang di Perairan Genyang, Kabupaten Serang. Pelaku tersebut saat ini dalam proses pencairan dan telah masuk ke dalam daftar buronan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sujoko mengungkapkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Budi Utomo (40).
Warga Kampung Cangkuang, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tersebut diduga kuat sebagai pelaku pencurian besi milik PT Gaharu Shipping. “Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 8 April 2023. Pelaku baru kita tetapkan sebagai DPO (buronan-red) pada 26 April 2023 ,” ujar Sujoko, Senin 1 Mei 2023.
Sujoko menjelaskan, kasus pencurian tersebut dilaporkan pada 2 November 2022 lalu. Kasus tersebut dilaporkan setelah karyawan PT Gaharu Shipping mendapati kehilangan sideboard (besi) yang berada di lambung kanan kapal, pintu tengah, haluan kapal dan dinding haluan kapal sebelah kanan. “Selain itu ada satu set jangkar (yang dicuri-red). Seluruh bangunan dinding kapal tersebut terbuat dari besi baja,” ungkap Sujoko.
Sujoko mengungkapkan, pelaku mencuri besi baja dengan cara memotongnya menggunakan alat las. Di lokasi kejadian masih ditemukan besi bekas potongan las yang tidak dibawa pelaku.
“Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara memotong menggunakan alat las potong, dikarenakan ditempat kejadian terdapat bekas potongan las,” kata Joko.
Sujoko berharap, warga yang mendapati pelaku agar dapat melaporkannya ke polisi. Adapun ciri-cirinya, tinggi Badan 180 cm, berat badan 90 Kg, rambut hitam pendek dan kulit cokelat.
“Fotonya sudah kita sebar. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi PS Kanit 2 Sisidik Subditgakkum Iptu Sopan Sofyan (085221583888),” tutur Sujoko.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











