CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mengingatkan kepada partai politik agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi terkait pelarangan penggunaan rumah ibadah untuk kampanye di ruang kerjanya, Selasa, 2 Mei 2023.
“Pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama untuk menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah. Khususnya para ASN di Kemenag tidak boleh berpolitik praktis,” katanya.
Dikatakan Lukman, menjelang Pemilu 2024 aroma kontestasi parpol untuk meningkatkan suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif dilakukan di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.











