RADARBANTEN.CO.ID – Ayah merupakan sosok kepala keluarga yang harusnya menjadi panutan yang baik setidaknya bagi anaknya.
Peran ayah dalam keluarga sangat penting, bahkan untuk sebagian orang, ayah merupakan idola dan panutan anak-anaknya.
Normalnya orang tua akan menjaga anak kandung dengan sepenuh hati karena anak merupakan darah daging yang tercipta dari kasih sayang orang tua. Peran ayah dalam keluarga diantaranya adalah sebagai seorang pendidik dan teladan.
Memang tidak mudah menjadi seorang kepala keluarga, maka dari itu untuk tetap menjadi orang tua yang baik, ingatlah bagaimana tujuan awal anda mengapa harus melahirkan keturunan.
Dalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 233 tertulis jelas bahwa “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” Sudah jelas bahwa peran ayah harusnya berusaha menghidupi keluarganya.
Tidak selaras dengan firman Allah di atas, seorang ayah di Gresik tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.
Pada 29 April 2023 lalu polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak kandung yang tersangkanya adalah ayah kandung korban.
Kelakuan kejam sang ayah membuat anak berusia 9 tahun berinisial Z meninggal dunia langsung di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, terkuak bagaimana motif pembunuhan ini bisa terjadi. Ada hal mencengangkan yang ditemukan.
Sangat di luar prediksi, ternyata tersangka sempat mencari bagaimana cara membunuh di internet.
Setelah mencari tutorial cara membunuh, sang ayah langsung melakukan aksi pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pembunuhan terjadi pada dini hari ketika sang anak sedang tertidur. Pada pukul 04.30 WIB tersangka melancarkan aksinya.
Muhamad Qo’dad Af’alul Kirom merupakan nama asli dari tersangka. Menurut keterangan dari Kapolres Gresik, usia tersangka adalah 29 tahun.
Tersangka Qo’dad menghabisi nyawa anaknya dengan cara menusuk bagian tubuh anak dengan brutal dan membabi buta.
Korban yang usianya 9 tahun ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 2. Saat ini ia harusnya bermain bersama teman-temannya, tapi takdir berkata lain, anak dengan inisial Z harus tutup usia di tangan ayahnya sendiri.
Menindak lanjuti kasus ini Kasat Reskrim Polres Gresik mengirimkan surat panggilan kepada istri tersangka.
Istri tersangka yang berinisial DV akan diperiksa terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Qo’dad.
Karena kelakuan kejam ini, Tersangka Qo’dad dikenakan pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana dan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor Haidaroh











