SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kabupaten/kota belum menyerap anggaran bantuan keuangan (bankeu) yang dialokasikan Pemprov Banten melalui APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023.
Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk bankeu delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Peruntukan bankeu berdasarkan usulan kabupaten/kota dan telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kabupaten/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Rincian bankeu untuk kabupaten/kota tahun ini yaitu Kabupaten Serang Rp30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar, Kabupaten Lebak Rp30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Kota Cilegon Rp5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, pemerintah kabupaten/kota belum menyerap dana segar yang dikucurkan Pemprov Banten.
“Menunggu usulan kabupaten/kotanya,” ujar Rina, Senin, 8 Mei 2023.
Kata dia, pemerintah kabupaten/kota masih melakukan proses perubahan peraturan kepala daerah penjabaran APBD-nya dahulu. Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, bankeu yang dikucurkan Pemprov Banten diperuntukkan bagi beberapa hal.
Yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta Covid-19.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi











