SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang akan mendaftarkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Serang pada Rabu, 10 Mei 2023, pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri. Pendaftaran bacaleg tersebut akan didampingi oleh pengurus dan bacalegnya.
“Insya Allah mungkin sekitar jam 09.00 WIB kita daftarnya. Paling sekitar 15 orang. Memang dipersilakan yang lain pada ikut, tapi itu kan hanya sekadar ramein aja lah, tidak kita tentukan berapa orang,” ujar Hasan Basri kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Selasa, 9 Mei 2023.
Meskipun ada imbauan dari KPU untuk tidak mengerahkan massa saat pendaftaran, namun PKS tidak bisa melarang pengurus yang ingin ikut menyaksikan pendaftaran.
“Paling nanti ada calon yang pengen ikut kita persilahkan. Atau mungkin ada ketua ranting yang mau ikut, kita tidak bisa melarang-larang, hanya berapa orang dan sebagainya tidak kita tentukan,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa PKS akan mendaftarkan bacalegnya sebanyak 45 orang untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
“Kami akan mendaftarkan 45 orang sesuai kuota. Rata-rata di setiap dapil untuk kuota perempuan kayaknya lebih dari 30 persen kita usahakan. Termasuk kita juga kasih space ke milenial usia di bawah 30 tahun, anak-anak muda biar belajar,” jelas Hasan.
Disinggung soal target kursi, Hasan mengaku bahwa partainya berdasarkan hasil musyawarah internal memiliki target sebanyak 10 kursi, agar bisa mencalonkan kader partai pada perebutan kursi Walikota Serang tahun 2024.
“Amanat dari musyawarah wilayah dan musyawarah daerah target kita 10 kursi. Kalo pun berat minimal dapet tiket buat nyalon walikota lah, sekitar 9 kursi,” tutur Hasan.
Sementara, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, partai politik diharapkan bisa memberikan informasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan bacalegnya.
“Harapannya parpol memberikan info ketika akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Sehingga bisa memudahkan kita dalam mempersiapkan tim di KPU,” katanya.
Ade Jahran mengimbau agar partai politik tidak mengerahkan massa dengan jumlah yang banyak karena KPU hanya akan menerima maksimal 15 orang.
“Diimbau jangan membawa massa banyak-banyak, maksimal 15 orang karena kondisi Kantor KPU sempit, jalur padat dan macet. Kemudian imbauan juga jangan daftar semuanya di akhir yakni tanggal 14 Mei mendatang,” tandas Ade.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











