CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, Dikrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
Ansari menjelaskan, Dikrie ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dikrie terjerat kasus itu saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Dikrie dinilai bersalah karena pasar yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Ada potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta.
Tb Dikire ditetapkan jadi tersangka pada Selasa sorez 9 Mei 2023, oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.
Selanjutnya, Dikrie digiring dari dalam kantor Kejari Cilegon ke mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan, Dikrie menggunakan rompi merah muda bersama dua orang lainnya digiring ke mobil tahanan pada Selasa, 9 Mei 2023, pukul 17.35 Wib.
Dikrie akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











