• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejati Banten Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Bank Himbara Tangerang Rp8,5 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 11 Mei 2023 20:42
in Hukum

Proses tahap dua Kasus Dugaan Korupsi di Bank Himbara Cabang Tangerang Senilai Rp 8,5 Miliar di Kejati Banten. Foto Penkum Kejati Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejati Banten merampungkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Cabang Tangerang periode April hingga Oktober 2022 senilai Rp 8,5 miliar.

Kamis siang, 11 Mei 2023, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejati Banten.

RelatedPosts

dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23

“Penyidikannya sudah selesai, hari ini sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada RADARBANTEN.CO.ID.

Ivan menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial NHK. Ia merupakan mantan Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas.

“Tersangka NHK, dia ini pernah menjabat Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas,” ungkap Ivan.

Oleh penyidik, NHK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka juga kita sangkakan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, modus kejahatan NHK adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Ia melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya.

“Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.

Transaksi pertama sambung Ivan dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.

“Tersangka mengirimkan uang  ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK.

“Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata alumnus Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada tersebut.

Terkait penyelamatan keuangan negara, penyidik kata Ivan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Aset yang telah disita tersebut seperti mobil dan barang berharga lainnya.

“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak tersebut.

Selain penyitaan aset, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershopnya  di Jalan Surya Kencana  Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.

“Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023,” tutur Ivan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: Bank Himbara Tangerangkejati bantenkorupsi Bank Himbara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Akui Jalan Kabupaten Masih Ada yang Rusak

Next Post

Tekad Subadri Sudah Bulat Lepaskan Jabatan Wakil Walikota Serang

Next Post

Tekad Subadri Sudah Bulat Lepaskan Jabatan Wakil Walikota Serang

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gateball Banten

Bawa 25 Atlet, Gateball Banten Incar Hasil Terbaik di Kejurnas 2026

by Yusuf Permana
Senin, 19 Oktober 2026 17:19
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persatuan Gateball Indonesia (Pergatsi) Provinsi Banten mengirimkan 25 atlet untuk berlaga pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Gateball 2026....

Revitalisasi Stadion Mini Jombang

Pemkot Cilegon Siapkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Stadion Mini Jombang

by Adam Fadillah
Senin, 19 Oktober 2026 17:15
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana merevitalisasi Stadion Mini Jombang di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Proyek dengan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.