PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan menolak berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif yang diajukan oleh Partai Politik. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai, batas akhir penyerahan berkas Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang hari Minggu, 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB.
“Jadi karena di hari terakhir ini sesuai dengan norma di Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 352 di hari terakhir itu sampai pukul 23.59 WIB. Jadi kami menunggu sampai dengan pukul tersebut,” katanya di Kantor KPU Pandeglang, Minggu 14 Mei 2023.
Adapun nanti ketika peserta Parpol sudah melewati pukul 23.59 WIB ya mohon maaf tidak akan diterima atau ditolak. Hal itu sesuai ketentuan.
“Kami belum dapat menerima kalau sudah lewat pukul 23.59 WIB. Tapi kalau dia misalnya datangnya tepat pukul 23.59 WIB pas, maka kami terima,” katanya.
Sedangkan terkait proses pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg lewat dari pukul 23.59 WIB, hal itu bukan lagi persoalan. Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
“Tinggal nanti dokumen disampaikan sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai berarti dia tidak memiliki waktu untuk melakukan yang namanya perbaikan,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menambahkan, memasuki hari ke-14, tercatat sudah 15 Parpol menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg.
“Yang pertama daftar Partai PKS, PDIP, NasDem, PAN. Lalu Partai Gerindra, PSI, PKB, Demokrat dan PBB,” katanya.
Kemudian Partai Ummat, Golkar, PPP Perindo, Garuda, PKN. Jadi total sebanyak 15 Parpol sudah menyerahkan berkas sampai pukul 19.56 WIB.
“Adapun tiga Parpol yakni Partai Hanura, Buruh dan Gelora masih kita tunggu sampai pukul 11.59 WIB,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











