TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota kembali menerapkan sistem tilang manual per 15 Mei 2023.
Nantinya, penerapan tilang akan menggunakan dua system, yakni sistem manual dan ETLE
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kembali diterapkannya sistem tilang manual.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 14 Mei 2023.
Zain mengatakan, pengaktifan kembali tilang manual untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
“Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Menurut dia, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur.
“Kecelakaan lalu lintas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimension.
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
Reporter : Angger Gita Rezha
Editor : Mastur











