SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mental Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana alias TDM sempat terguncang saat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa 9 Mei 2023 malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut sempat murung dan stres saat berada di penjara. “Karena mungkin hari pertama ditahan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana Pamungkas, Rabu 17 Mei 2023.
Abimantrana mengungkapkan, Tb Dikrie awalnya ditempatkan di ruang khusus Rutan Kelas IIB Serang. Di ruangan itu, Tb Dikrie ditempatkan bersama dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Selain Pak Dikrie, ada dua orang lain tahanan titipan Kejari Cilegon (Bagus Ardanto dan pria berinisial SES-red). Mereka saat pertama datang kesini ditempatkan di ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan-red),” ungkap Abimantrana.
Di ruang tersebut ketiga tersangka ditahan selama enam hari. Tujuan ketiganya ditahan di ruang tersebut untuk adaptasi di Rutan Kelas IIB Serang. “Biar adaptasi dulu di sini (Rutan Kelas IIB Serang-red), sekarang sudah dipindahkan ke kamar blok tipikor (tindak pidana korupsi-red),” kata Abimantrana.
Abimantrana mengatakan, saat tiba di Rutan Kelas IIB Serang Tb Dikrie bersama dua tersangka lain tidak membawa pakaian ganti. Ketiganya hanya mengenakan pakaian yang ada di badan. “Enggak bawa pakaian, pakaian mereka hanya ada di badan saja,” tutur pria asal Purbalingga tersebut.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, Tb Dikrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
Ansari menjelaskan, Tb Dikrie ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tb Dikrie terjerat kasus itu saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Tb Dikrie dinilai bersalah karena pasar yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Ada potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











